Menghitung Pajak dengan Ms Office Excel

Sebagian Wajib Pajak (baik baru maupun lama) banyak yang belum mengerti cara menghitung pajak sendiri. Dengan seringnya terjadi perubahan pada peraturan perpajakan, membuat Wajib Pajak umumnya menyerahkan kepada konsultan untuk menghitung pajaknya tanpa pernah mengetahui dasar perhitungan tersebut.
Buku ini akan memberi informasi yang komprehensif dan membahas secara khusus kasus perpajakan untuk jenis pajak penghasilan khususnya PPh 21, 22, 23, PPh 26, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan membaca buku ini, diharapkan semua Wajib Pajak mampu menghitung besaran pajak, baik orang pribadi maupun Badan.
Buku ini juga disertai CD berisi berbagai artikel/referensi seperti hak dan kewajiban pajak, buku panduan bendahara, formulir SPT & SSP, serta referensi lainnya.

0 komentar